Iddah
Kematian : 130 hari (4 bulan 10 hari)
Perceraian : 3x masa suci (90 hari)
Hamil : sampai melahirkan
Tidak ada iddah bila belum berhubungan.
Taklik talak
Perjanjian mempelai putra
Syirkah
Harta kekayaan yang diperolah sendiri-sendiri dalam perkawinan.
Hadlonah
mengasuh anak
khuluk
cerai atas usulan istri dengan memberikan tebusan
mut’ah
pemberian benda dari eks suami kepada eks istri karena talak
perkawinan
pasal 2 ayat (1) UU No 1 tahun 1974
qiron
haji dan umrah dalam satu niat
ifrad
haji dulu kemudian umrah
tamattu
umrah dulu kemudian haji
khiyar
pilihan dalam jual beli antara jadi atau batal
qiradh
penyerahan modal dari orang atau lembaga melalui aqad perdamaian dan bagi hasil.
Ji’alah
Menjajikan bayar kepada penemu barang yang hilang.
Salam
Transaksi jual beli barang belum diserahkan
Muzara’ah
Transaksi bagi hasil dalam penggarapan pertanian, benih dari penggarap
Mukhara’ah
Transaksi bagi hasil dalam penggarapan pertanian, benih dari pemilik lahan
Talak bidh’i
Talak istri dalam keadaan sedang haid
Ila’
Sumpah suami yang tidak menggauli istri
Talak ta’lik
Talaq yang bergantung adanya syarat
Musaqqah
Transaksi memelihara kebun dengan aqad bagi hasil secara ikhlas antara pemilik dan penggarap
Hiwalah
Memindahkan utang dari tanggungjawab seseorang kepada orang lain
Dhaman
Menanggung atau menjamin utang dengan menghadirkan barang atau orang ketempat yang ditentukan.
Hajru
Melarang menahan seseorang dari membelanjakan hartanya.
Ariyah
Meminjamkan barang yang halal untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak barang tersebut.
Wadiah
Menitipkan barang kepada orang lain agar yang dititipi memelihara
Contoh : wadiah : HP, Ariyah : Motor
Tuesday, December 2, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment